Survey Simulasi Akreditasi RSUD Pameungpeuk Garut oleh KARS

RSUD Pameungpeuk Garut melaksanakan Survey Simulasi (Sursim) Akreditasi versi STARKES oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) selama tiga hari yakni pada Rabu (05/10/22) secara daring dan dilanjutkan pada Kamis (06/10/22) sampai Jum’at (07/10/22) secara luring. Kegiatan Sursim ini dilakukan oleh Surveyor dari KARS, dr. Nina Sekartina, MHA, FISQua dan dr. Zirmacatra, Sp. THT-KL, FISQua.
Simulasi survey merupakan penilaian untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar akreditasi, namun tanpa adanya penetapan status. Dalam survey simulasi akreditasi ini, kedua Surveyor memberikan penilaian, menguji kelengkapan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan oleh setiap Kelompok Kerja Akreditasi, serta memberikan masukan-masukan untuk perbaikan baik dari segi kelengkapan dokumen maupun aplikasi di unit-unit pelaksana
Dengan dilaksanakannya Survey Simulasi Akreditasi ini, diharapkan RSUD Pameungpeuk Garut mampu dan lulus Paripurna dalam menghadapi Akreditasi yang direncanakan akan dilaksanakan pada November 2022 mendatang.
Pelaksanaan Sursim Akreditasi ini bertujuan agar rumah sakit dapat mempersiapkan pelaksanaan akreditasi dengan lebih baik. Lebih lanjut, sursim ini juga bertujuan agar rumah sakit dapat mengetahui regulasi dan dokumen yang masih kurang; rumah sakit dapat mengetahui kegiatan yang belum dilaksanakan dan harus dilaksanakan; rumah sakit dapat memperbaiki kekurangan sesuai rekomendasi surveyor.
Menurut Permenkes No. 12 tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit, akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi. Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam atau luar negeri.
Rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali. Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1, menyatakan bahwa, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.
Dengan dilaluinya proses untuk Akreditasi Rumah Sakit ini, diharapkan RSUD Pameungpeuk Garut dapat meningkatkan mutu dan pelayanan prima kepada masyarakat.
(Redaksi: Humas RSUD Pameungpeuk Garut)